BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kementerian Haji dan Umroh menetapkan, masa tunggu untuk calon jemaah haji di Indonesia selama 26 tahun, kebijakan ini diterapkan sejak 2025 lalu

“Sekarang tidak ada lagi perbedaan masa tunggu antar daerah, semuanya disamaratakan menjadi 26 tahun,” ujar Indra Gunawan Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kota Bogor, Senin 20 April 2026.

Ia juga menambahkan, sistem pemberangkatan kini berbasis kuota provinsi, bukan lagi kabupaten/kota seperti sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan masa tunggu bagi seluruh calon jamaah haji di Indonesia.

Baca Juga: 12 Tahun Menunggu, 774 Calon Jemaah Haji Kota Bogor Siap Berangkat Dua Kloter

Di akhir pernyataannya, Indra berharap Kementerian Haji dan Umroh dapat terus meningkatkan pelayanan kepada jamaah melalui berbagai inovasi.

“Harapannya ke depan Kementerian Haji dan Umroh semakin solid dan menghadirkan terobosan baru agar jamaah merasa nyaman dan aman dalam beribadah,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa tahun ini pemerintah mengusung tagline “Haji Ramah Lansia” serta menargetkan tiga kesuksesan penyelenggaraan haji, yakni sukses peribadatan, sukses perekonomian, serta sukses peradaban dan keadaban.

Dengan berbagai persiapan tersebut, diharapkan seluruh jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan baik dan memperoleh haji yang mabrur.