BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Bea Cukai Bogor menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana cukai berinisial MS alias Ian di Villa Green Apple Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, (03/08/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto menyebutkan bahwa kronologi penangkapan tersebut diawali pada 16 April 2025, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai (P2 BC) Bogor melakukan penindakan atas sebuah bangunan di Cisarua yang berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (BKC HT Ilegal).

"Sejumlah 2,5 juta batang, dengan nilai barang Rp3,7 Miliar, dan potensi penerimaan negara yang hilang dari cukai sebesar Rp1,8 Miliar," ungkap Budi Harjanto.

Saat penindakan, bangunan tersebut dijaga oleh H. Terhadap H telah selesai dilakukan penyidikan dan saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor beserta barang bukti 2,5 juta batang rokok ilegal pada 13 Juni 2025.

Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari

"Selanjutnya berdasarkan keterangan saudara H saat pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik barang tersebut adalah saudara Ian. Atas keterangan tersebut diterbitkan DPO atas nama Ian pada tanggal 14 Mei 2025," bebernya.

Sejak saat penindakan pada 16 April 2025, selama 3,5 bulan Ian selaku pemilik barang melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat atau kota untuk menghindari proses penangkapan oleh petugas Bea Cukai. 

Upaya pencarian yang dilakukan petugas selama beberapa bulan itu akhirnya membuahkan hasil. 

"Pada akhir Juli 2025, hasil kegiatan intelijen yang dilakukan Tim P2 BC Bogor memberikan titik terang dan dapat mengidentifikasi keberadaan saudara Ian di sebuah bangunan di Villa Green Apple Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kelurahan Sindanglaya, Kabupaten Cianjur," terangnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba Happy Water dan Liquid Jaringan Internasional Malaysia 

Kemudian Tim P2 melakukan pemantauan khusus terhadap bangunan tersebut selama sekitar satu minggu, dan setelah dapat dipastikan keberadaan Ian, Tim P2 BC Bogor melaksanakan penangkapan pada 3 Agustus 2025.

"Selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kantor Pusat DJBC," pungkasnya.