JAKARTA, CEKLISSATU - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar tahap 2 mulai hari ini, Rabu (9/7/2025).

Informasi hasil seleksi SPMB Jabar 2025 tahap 2 dapat diakses melalui spmb.jabarprov.go id dan aplikasi Sapawarga.

SPMB Jabar 2025 Tahap 2 ini dikhususkan bagi calon siswa SMA/SMK yang memilih jalur jalur prestasi akademik dan non akademik, serta sekolah luar biasa (SLB).

Baca Juga: Antisipasi Kendala Teknis SPMB 2025, Pemkab Bogor Instruksikan Perangkat Daerah Monitoring Satuan Pendidikan

Cek Jadwal hasil SPMB Jabar 2

Berikut cara cek jadwal hasil seleksi SPMB Jabar 2025 tahap 2

Tahap 2

1. Kunjungi laman https://spmb.jabarprov.go.id;

2. Klik menu Masuk/Login;

3. Log in menggunakan username dan password;

4. Hasil seleksi dapat dilihat langsung di dashboard akun.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB untuk SMP dan SMA Jakarta Jalur Domisili Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syaratnya Berikut

Informasi daftar ulang SPMB Jabar 2025 tahap 2

Bagi calon murid yang dinyatakan lolos SPMB, selanjutnya wajib mengikuti daftar ulang pada 10-11 Juli 2025. 

Daftar ulang merupakan tahap krusial yang menerangkan bahwa calon murid telah ditetapkan sebagai murid baru di sekolah tujuan.

Pada tahap ini, calon murid baru perlu melampirkan sejumlah dokumen. Bagi calon murid yang diterima namun tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap gugur. 

Baca Juga: Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2025, Sekda Kabupaten Bogor: Harus Berjalan Transparan dan Objektif

Sementara, kekosongan kuota akan dipenuhi oleh calon murid cadangan yang memiliki jarak terdekat dengan lokasi sekolah.

Berikut dokumen persyaratan daftar ulang SPMB/PPDB Jabar 2025 Tahap 2:

1. Ijazah/surat keterangan lulus jenjang sebelumnya.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak.

3. Kartu Tanda Penduduk orang tua calon murid.

4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili calon murid.

5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak

6. Sertifikat Prestasi/Organisasi

Calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

1. Kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah.

2. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia/ akta cerai.

3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.

4. Serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.