JAKARTA, CEKLISSATU – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menjelang peringatan 100 tahun Sumpah Pemuda pada 2028. 

Pembaruan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat peran generasi muda sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi tantangan bonus demografi, kebutuhan lapangan kerja, dan pengangguran.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan, bonus demografi harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu menciptakan peluang kerja dan meningkatkan kapasitas generasi muda.

Tanpa persiapan yang matang, besarnya jumlah penduduk usia produktif berisiko tidak memberikan dampak optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Erick menyampaikan hal tersebut di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Menurut dia, pemerintah perlu memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan penyediaan lapangan kerja baru, khususnya bagi kalangan muda.

“Kompleksitas daripada pertumbuhan ekonomi ini juga jangan sampai tidak menyiapkan lapangan pekerjaan baru kepemudaan ke depan,” kata Erick.

Salah satu upaya yang didorong Kemenpora adalah memperluas program magang profesional bagi lulusan perguruan tinggi, khususnya jenjang S1 atau lebih.

Program ini diharapkan menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri sehingga lulusan memiliki pengalaman kerja serta kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pasar.

Kemenpora mendorong keterlibatan perusahaan milik negara atau BUMN maupun sektor swasta untuk membuka kesempatan magang tersebut. Pegadaian menjadi salah satu perusahaan yang telah menerima peserta program, sedangkan perusahaan lainnya diharapkan ikut berpartisipasi dalam memperluas akses pengalaman profesional bagi generasi muda.

Keterlibatan dunia usaha dinilai penting agar pengembangan kepemudaan tidak hanya berorientasi pada pendidikan dan pelatihan, tetapi juga memberikan akses nyata menuju dunia kerja. Dengan demikian, generasi muda diharapkan memiliki daya saing lebih baik sekaligus mampu mengambil bagian dalam pembangunan ekonomi nasional.

Selain memperluas peluang kerja, Kemenpora menyiapkan Indonesia Youth Summit (IYS) sebagai wadah pengembangan kapasitas, pertukaran gagasan, dan partisipasi pemuda dalam membahas berbagai persoalan strategis.

Dari 5.100 pendaftar yang dijaring melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sebanyak 160 peserta terpilih akan mengikuti rangkaian kegiatan berupa perkemahan, diskusi, dan debat.

Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan anak muda dengan beragam perspektif serta mendorong mereka menyampaikan gagasan terhadap tantangan pembangunan.

Erick menjelaskan, agenda IYS mencakup sejumlah isu penting, antara lain ekonomi hijau, kesetaraan gender, kesetaraan kesempatan, dan kesehatan mental. Pembahasan tersebut diharapkan memperluas wawasan peserta sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam merumuskan solusi atas persoalan sosial dan ekonomi.

Kegiatan ini juga akan melibatkan perwakilan pemuda dari Singapura. Partisipasi tersebut diharapkan membuka ruang pertukaran pengalaman dan perbandingan pendekatan pengembangan kepemudaan di tingkat regional.

Di sisi lain, revisi UU Kepemudaan akan mencakup pembahasan mengenai batas usia yang dapat dikategorikan sebagai pemuda. Salah satu usulan yang mengemuka adalah menetapkan rentang usia mulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP) hingga batas maksimal 35 atau 40 tahun.

Menurut Erick, kejelasan batas usia diperlukan untuk memberikan definisi yang lebih tegas mengenai kelompok pemuda dalam kebijakan pemerintah.

Namun, penentuan rentang usia tersebut masih harus melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan dalam regulasi yang diperbarui.

“Kalau ada labelisasi pemuda, ya itu ya sebaiknya mungkin ada batasan umurnya,” ujar Erick.

Dorongan revisi UU Kepemudaan ini menjadi bagian dari upaya Kemenpora memperkuat kebijakan pembangunan generasi muda menjelang satu abad Sumpah Pemuda pada 2028.

Pembaruan aturan diharapkan dapat menyelaraskan program kepemudaan dengan perubahan kebutuhan masyarakat, tantangan dunia kerja, serta potensi bonus demografi Indonesia.

Melalui pembaruan regulasi, perluasan kesempatan magang, dan penguatan ruang partisipasi pemuda, pemerintah berupaya mendorong generasi muda agar tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan aktif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.