JAKARTA, CEKLISSATU -- Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) 2026 yang digelar di Hotel Aloft, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (28/7/2026), diwarnai gelombang penolakan sedikitnya 17 Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI terhadap hasil Munas.
Perlu diketahui, dikutip dari IG Rosehanku bahwa Ngatino kembali terpilih jadi ketua umum KBI Periode 2016-2030 melalui Munas III KBI di Jakatta, Selasa (28/7).
Mereka menilai seluruh rangkaian pelaksanaan Munas tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sehingga hasilnya dinilai tidak memiliki legitimasi.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan sejumlah Pengprov usai pelaksanaan Munas. Mereka menyebut sejak awal tahapan menuju pemilihan Ketua Umum telah diarahkan untuk memenangkan calon tertentu, sehingga prinsip demokrasi organisasi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua Pengprov KBI Riau, M. Yasmin, mengatakan 17 Pengprov yang tergabung dalam forum penolak Munas sepakat tidak mengakui hasil musyawarah karena prosesnya dianggap sarat pelanggaran prosedur
Kami, 17 Pengprov sebagai pemilik hak suara, menyatakan menolak hasil Munas ini. Sejak awal tahapan sudah terlihat diarahkan hanya untuk mengesahkan satu calon. Proses penjaringan, penyaringan hingga persidangan tidak dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu kami menganggap Munas ini tidak sah dan akan mengajukan keberatan kepada KONI serta lembaga terkait," ujar Yasmin.
Menurut Yasmin, persoalan bermula dari proses Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, dua bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu calon.
"Kami, 17 Pengprov sebagai pemilik hak suara, menyatakan menolak hasil Munas ini. Sejak awal tahapan sudah terlihat diarahkan hanya untuk mengesahkan satu calon. Proses penjaringan, penyaringan hingga persidangan tidak dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu kami menganggap Munas ini tidak sah dan akan mengajukan keberatan kepada KONI serta lembaga terkait," ujar Yasmin.
Menurut Yasmin, persoalan bermula dari proses Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, dua bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu calon.
Ia juga menyoroti ketentuan AD/ART yang membatasi masa jabatan Ketua Umum hanya dua periode, kecuali tidak terdapat calon lain. Dalam Munas kali ini, kata dia, terdapat lebih dari satu bakal calon sehingga mekanisme pencalonan kembali Ketua Umum petahana tidak dibenarkan.
"Kami melihat setiap tahapan pleno tidak dibacakan hasil keputusannya secara terbuka. Semua berjalan begitu saja tanpa mekanisme yang semestinya. Karena itu perjuangan kami belum selesai.Kami meminta Munas yang benar-benar demokratis dengan mengembalikan hak suara Pengprov, termasuk 10 pengprov yang sebelumnya dibekukan," tegasnya.
Sekretaris Pengprov KBI Papua, Ismail, menilai mereka sudah melanggar Ad/Art berbagai tahapan persidangan telah mengabaikan aturan organisasi. Bahkan, pihaknya mengaku tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keberatan dalam forum.
Setelah ini kelompok 17 Pengprov akan segera menyampaikan laporan resmi kepada KONI dan lembaga terkait sebagai bentuk keberatan atas hasil Munas.