JAKARTA, CEKLISSATU – Wacana perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah diwacanakan sejak zaman Presiden Soekarno.
Wacana pemindahan Ibu Kota Negara telah diinisiasi dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri. Keppres ini dipercaya sebagai embrio untuk mempersiapkan Jonggol sebagai Ibu Kota Negara.
"Saat ini, di masa pemerintahan Presiden Jokowi, pembangunan IKN yang telah diwacanakan sejak era Presiden Soekarno, menapaki babak baru untuk direalisasikan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi dasar legalitas pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Saat ini pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 27 persen dari total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp 466 triliun," kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsot) seperti dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga : IKN Bakal Miliki Moda Transportasi MRT
"Sebagaimana terlihat dari visi pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara. Pada masa pemerintahan Soekarno, wacananya telah mengemuka sejak tahun 1957, ditandai pencanangan Tugu Soekarno di jantung kota Palangkaraya. Selain untuk mengurangi beban Jakarta, pemindahan Ibu Kota juga dimaksudkan untuk menampilkan wajah baru Indonesia, bahwa Indonesia bukan hanya Jakarta dan Jawa," lanjut Bamsoet.
Selain diatur dalam UU, Bamsoet menjelaskan, pembangunan dan perpindahan IKN juga akan diatur dalam Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal itu karena jika hanya diatur dalam Undang-Undang (UU), sangat rawan diganti atau bahkan dihentikan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Keberadaan PPHN akan memastikan kesinambungan pembangunan IKN Nusantara tidak hanya dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo saja, melainkan dilanjutkan oleh berbagai presiden penggantinya.
Belajar dari berbagai pengalaman negara dunia, setidaknya membutuhkan waktu 10 hingga 20 tahun dalam proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, atau sekitar 4 kali Pemilu dan pergantian kepemimpinan nasional.
"Keberadaan PPHN juga akan menjawab megatrend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, dinamika geopolitik dan geoekonomi global, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, persaingan sumber daya alam dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia," tutup Bamsoet.