BOGOR, CEKLISSATU – Sebuah tempat wisata bernama Aki Koe En Villa and Cafe yang terletak di Jalan Kawung Luwuk RT01/07 Desa Cijeruk, Kecamatan Bogor Selatan, diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016-2036.
Tempat wisata tersebut juga diduga berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dimana lahan itu bukan untuk peruntukkannya untuk bangunan dan tempat wisata.
Terkait hal itu, Pengamat dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah menilai, ada hal yang tidak sepantasnya tempat wisata tersebut beroperasi.
“Kalau belum keluar izinnya, apalagi sudah diultimatum, seharusnya pihak pengelola wisata tersebut atau pihak swasta menyelesaikan dulu administrasinya,” ungkap Rahmatullah kepada ceklissatu.com, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga : Pemkab Bogor Geber Tata Kawasan Puncak dan Rest Area Gunung Mas
Rahmatullah mengatakan, karena ini negara hukum maka ada aturan main yang harus ditempuh. Dan bukan berarti menutup adanya investor, tetapi administrasinya harus ditempuh.
“Bukan kita menutup adanya investor, bukan itu, tetapi kita sangat welcome terhadap investor untuk masuk ke Kabupaten Bogor, karena banyak juga manfaatnya. Tapi, ya administrasinya ditempuh,” tegas Alung—sapaan Rahmatullah.
Rahmatullah melanjutkan, kalau hal itu tidak ditempuh maka tidak akan menjadi sebuah kepastian hukum, dan tidak akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk masuk ke Kabupaten Bogor.
“Kalau administrasi izinnya tidak ditempuh, tidak akan menjadi PAD masuk ke Kabupaten Bogor, tetapi masuknya ke kantong pribadi,” tutur Alung.
Maka itu, Alung mengingatkan jika belum ada kejelasan hukum dan izinnya, penegak Perda dalam hal ini Satpol PP harus mempertanyakan kembali izinnya.
“Penegak Perda harus tegas, tanyakan kembali izinnya. Dan kalau belum ada izinnya untuk segera ditutup,” ucap Alung.
Untuk diketahui, Pemkab Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengelola tempat wisata Aki Koe En Villa and Cafe, beberapa waktu lalu.
Isi surat tersebut di antaranya disampaikan bahwa hasil konversi titik koordinat ke dalam lampiran peta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036, bahwa lokasi yang dimohon berada pada Kawasan Peruntukan Pertanian Lahan Kering (LK).
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tenatng Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dan lokasi dimohon terkena plotting Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan poin di atas diberitahukan bahwa permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) pemohon tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.