JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Dukungan tersebut dinilai penting agar pembayaran kepada fasilitas kesehatan tetap terjaga dan masyarakat tidak mengalami gangguan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Tambahan Rp20 triliun ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesinambungan JKN, terutama memastikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap memperoleh pembayaran sehingga pelayanan kepada peserta tidak terganggu. Ini patut diapresiasi,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Senator Jakarta ini, keputusan tersebut sekaligus perlu dijadikan momentum memperkuat ketahanan JKN dalam jangka menengah dan panjang.

Tantangan pembiayaan JKN tidak berdiri pada satu faktor. Pemerintah sendiri telah mengidentifikasi peningkatan utilisasi pelayanan, kolektibilitas iuran, dinamika manfaat dan tarif, potensi inefisiensi dan fraud, serta kebutuhan memperkuat upaya promotif-preventif sebagai bagian dari risiko keberlanjutan program.

Karena itu, Fahira Idris menyampaikan enam catatan agar tambahan anggaran tersebut tidak hanya menyelesaikan kebutuhan arus kas saat ini, tetapi sekaligus menjadi pijakan memperkuat JKN secara berkelanjutan.

Pertama, pastikan pencairan dana tepat waktu dan langsung memperkuat kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan. Menurut Fahira Idris, manfaat paling mendesak dari tambahan anggaran adalah memastikan pelayanan yang sudah diberikan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya dapat dibayar secara teratur.

“Jangan sampai persoalan arus kas menjalar menjadi persoalan pelayanan. Fasilitas kesehatan harus mempunyai kepastian pembayaran sehingga tenaga kesehatan dapat bekerja dan pasien tetap memperoleh layanan tanpa gangguan,” katanya.

Kedua, susun peta jalan ketahanan pembiayaan JKN untuk beberapa tahun ke depan. Tambahan anggaran Rp20 triliun perlu diikuti proyeksi pembiayaan yang transparan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya dengan memperhitungkan perkembangan biaya medis, perubahan pola penyakit, jumlah penduduk, utilisasi layanan, penerimaan iuran, serta kemampuan fiskal pemerintah.

Fahira Idris menilai evaluasi perlu dilakukan secara berkala sehingga tekanan terhadap dana JKN dapat dideteksi lebih dini dan tidak selalu menunggu kesenjangan arus kas menjadi besar.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada evaluasi Triwulan I 2026 juga telah menekankan pentingnya penguatan kolektibilitas iuran, efisiensi beban manfaat, interoperabilitas data, dan sinergi regulasi untuk menjaga keberlanjutan JKN.

“Suntikan dana penting sebagai bantalan saat ini, tetapi kita juga membutuhkan sistem peringatan dini agar tekanan pembiayaan dapat diantisipasi sebelum menjadi masalah,” ujarnya.

Ketiga, lakukan strategi khusus untuk mengaktifkan kembali peserta yang tidak aktif secara tersegmentasi. BPJS Kesehatan menyebut terdapat sekitar 52 juta peserta yang tidak aktif. Apabila kepesertaan aktif meningkat, basis pembiayaan melalui prinsip gotong royong juga akan semakin kuat.

Namun, Fahira Idris menekankan bahwa 52 juta peserta tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai satu kelompok yang sama. Perlu dipetakan siapa yang nonaktif karena kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, perpindahan segmen kepesertaan, persoalan data atau administrasi, dan siapa yang sebenarnya masih memiliki kemampuan membayar.

“Solusinya tidak bisa sekadar menagih. Harus diketahui terlebih dahulu mengapa peserta menjadi tidak aktif, kemudian diberikan solusi sesuai persoalannya. Yang memang tidak mampu harus dilindungi, sementara yang mampu perlu didorong kembali aktif,” katanya.

Keempat, perkuat ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran tanpa memutus akses masyarakat yang memang berhak . Pemerintah telah menyatakan akan meningkatkan ketepatan sasaran PBI dengan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Fahira Idris mendukung pemutakhiran tersebut, tetapi menekankan perlunya mekanisme verifikasi, pengaduan, dan pengaktifan kembali yang cepat apabila masyarakat miskin atau rentan mengalami persoalan akibat perubahan data.

“Data harus semakin akurat, tetapi perlindungan juga harus semakin kuat. Jangan sampai warga yang memang berhak justru kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi atau proses pemutakhiran data,” ujarnya.

Kelima, percepat efisiensi pembiayaan tanpa mengurangi layanan medis yang memang dibutuhkan pasien. Fahira Idris mendukung arah BPJS Kesehatan untuk memperkuat pencegahan fraud serta menggeser pendekatan pembayaran dari sekadar berbasis volume menuju value-based healthcare yang lebih berorientasi pada hasil dan kebutuhan pasien.

Menurutnya, penguatan layanan primer, pencegahan penyakit, pengelolaan penyakit kronis, ketepatan rujukan, pemanfaatan data, serta pengendalian fraud perlu berjalan bersamaan. Langkah efisiensi harus berbasis mutu dan kebutuhan klinis, bukan melalui pembatasan layanan secara umum.

Keenam, jadikan tambahan Rp20 triliun juga terasa dalam peningkatan mutu layanan peserta. Presiden meminta waktu antrean BPJS dipangkas dan memastikan rumah sakit tidak membeda-bedakan peserta JKN dengan pasien non-JKN.

Fahira Idris mendorong agar arahan tersebut diterjemahkan ke dalam indikator yang dapat dipantau, seperti waktu tunggu pelayanan, kecepatan rujukan, penyelesaian pengaduan, kepastian pelayanan, serta konsistensi penerapan prinsip pelayanan yang setara.

“Dukungan fiskal yang besar harus mempunyai dua hasil sekaligus yakni JKN semakin sehat secara keuangan dan peserta semakin merasakan layanan yang mudah, cepat, dan setara. Keduanya tidak boleh dipisahkan,” tegas Fahira Idris.

Fahira Idris menegaskan bahwa keberlanjutan JKN merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah menjaga kecukupan kebijakan dan pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat tata kelola, fasilitas kesehatan meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan, pemerintah daerah memperkuat kepesertaan serta upaya promotif-preventif, sementara peserta yang mampu perlu menjaga kedisiplinan pembayaran iuran.

“JKN adalah salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar yang kita miliki. Tambahan Rp20 triliun ini harus kita jadikan momentum bukan hanya menjaga JKN hari ini, tetapi membangun pembiayaan yang semakin sehat, kepesertaan yang semakin aktif, dan pelayanan yang semakin baik untuk tahun-tahun mendatang,” pungkas Fahira Idris.