BANDUNG, CEKLISSATU -- Sopir travel berinisial IH (42) yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan tiga orang di Tol Cisumdawu kini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Sumedang.

Diketahui, kecelakaan maut tersebut melibatkan mobil travel Bhineka dengan nopol D 7838 AV dengan mobil Cargo Boks dengan nopol B 9652 TEZ terjadi di wilayah Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (29/04/2025).

Dalam insiden tersebut tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam orang lainnya luka-luka.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka, kini ia ditahan di Ruang tahanan Mapolres Sumedang," ungkap Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, seperti dikutip Sabtu (03/05/2025).

Baca Juga: Truk Barang dan Mobil Hiace Tabrakan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas Empat Luka-luka

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman fakta serta bukti di lapangan. 

"Ditemukan unsur kelalaian sopir yang menjadi pemicu kecelakaan maut itu," terangnya. 

Sopir travel diganjar Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.