BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Sebuah rumah di kawasan Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 1,2 juta butir obat keras terlarang berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar obat keras.
"Awalnya kami menangkap satu orang pengedar. Setelah dibuntuti, tersangka masuk ke sebuah rumah yang ternyata menjadi tempat penyimpanan," kata Kombes Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan tumpukan obat keras dalam jumlah besar, termasuk di antaranya jenis obat yang penggunaannya seharusnya berada di bawah pengawasan ketat medis.
"Total ada lebih dari 1,2 juta butir. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami masih mendalami jaringan distribusinya dan siapa saja yang terlibat," tambah Budi.
Budi mengatakan, jenis merek obat terlarang tersebut yaitu trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax. Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur dan saat ini tengah dalam pengejaran.
Baca Juga: Puluhan Elemen Masyarakat Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina di Asia Afrika Kota Bandung
Polisi kini telah menyegel rumah tersebut dan membawa barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat keras terlarang yang semakin marak di wilayah perkotaan, khususnya di Bandung. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.