JAKARTA, CEKLISSATU - Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan tiga orang terduga pelaku pembacokan terhadap RM (16) siswa SD di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan polisi sudah mengamankan sebanyak 14 pelajar yang diduga satu rombongan dengan pelaku.
“Untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diterapkan dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” kata Maruly dalam konferensi persnya, Minggu 5 Maret 2023.
Dari jumlah tersebut, ditambahkan Maruly, tiga diantaranya ditetapkan sebagai ABH yang masing-masing berperan sebagai eksekutor, pembonceng, dan penyedia senjata tajam.
“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik di Satreskrim. Akan dilakukan proses tahapan sebagaimana diatur UU 35 2014 tentang perlindungan anak,” kata Maruly.
Polisi menegaskan pelaku pembacokan terancam hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pihaknya masih menyelidiki ada tidaknya unsur perencanaan dalam peristiwa ini.
"Proses penanganan para tersangka akan dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya.
Dikutip dari sukabumisatu.com, insiden mengenaskan dialami RM saat dalam perjalanan pulang dari sekolah, Sabtu 4 Maret 2023. RM meninggal dengan luka bacokan di leher, dekat telinga.
Sejumlah warga dan para saksi mata sempat berupaya menolong Randi. Namun nahas, nyawa anak itu tak tertolong.