JAKARTA, CEKLISSATU -- Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut mencakup 9,4 juta penerima. Di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ungkap Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp50 T untuk THR ASN 2025, Presiden Prabowo: Sedang Diatur
Diketahui, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
Bagi ASN daerah, tunjangan kinerja disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," terang Prabowo Subianto.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Instruksikan BNPB Segera Tangani Banjir di Sejumlah Wilayah Indonesia
Pemerintah menetapkan pencairan THR bagi aparatur negara mulai Senin 10 Maret 2025, atau sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama periode Lebaran.
Langkah-langkah tersebut mencakup pengendalian harga bahan pokok, subsidi transportasi, serta insentif bagi sektor tertentu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini," ungkap Prabowo Subianto.
"Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas," terang Prabowo Subianto.