BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Satreskrim Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama ustadz Evie Effendi.
Dai yang dikenal sebagai ustadz gaul itu sudah diperiksa penyidik, Rabu (10/9/2025). Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara, Senin (15/9/2025).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman mengatakan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut, meski sudah ada agenda gelar perkara, status hukum Evie belum bisa ditentukan.
Baca Juga: TPS Cibaduyut Dekat Pesantren Akan Ditata, Pemkot Bandung Cari Lahan Baru
“Hari Senin kita gelar perkara. Ustadz Evie sudah beberapa kali dipanggil dan cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman saat dihubungi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Abdul Rahman, gelar perkara dilakukan untuk menelaah fakta dan bukti yang ada, bukan untuk menetapkan status tersangka. Ia juga menegaskan pihaknya belum membuka opsi mediasi antara terlapor dengan korban.
“Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan. Untuk mediasi belum ada rencana,” tambahnya.