BANDUNG, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengancam pengelola Pasar Induk Caringin karena adanya tumpukan sampah yang menggunung, bau menyengat, dan kondisi yang mengganggu operasional pasar.

BP3C selaku pengelola Pasar Induk Caringin dianggap tidak memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan sampah secara mandiri.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.

Baca Juga: Soal Tumpukan Sampah di Pasar Caringin, Pemkot Bandung Beri Teguran Keras Pengelola

Sebagai pasar swasta seluas 14 hektar yang beroperasi 24 jam, Pasar Induk Caringin menghasilkan volume sampah besar setiap harinya. Dikarenakan pihak BP3C yang melakukan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir belum optimal, khususnya mengolah sampah secara mandiri, sehingga masih diperlukan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, maka dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pelaksanaan kerja sama sudah berlangsung sangat lama yaitu sejak awal operasional Pasar Induk Caringin dengan PD. Kebersihan Kota Bandung dan saat ini berlanjut dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung.

Situasi semakin rumit pasca kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023, yang menyebabkan pembatasan pengangkutan sampah di Kota Bandung, termasuk dari Pasar Induk Caringin, dari sembilan ritasi per hari menjadi tiga ritasi.  

Baca Juga: Pengelola Pasar Bertanggung Jawab Terhadap Sampah, DLH Kota Bandung Sebut 4 Langkah Penting

Untuk mengurangi tumpukan sampah, UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Bandung melakukan pengosongan pada Januari 2024 dengan volume total 2.616 meter kubik.

Biaya penanganan sebesar Rp376 juta menjadi tanggung jawab BP3C, yang mengajukan pembayaran secara bertahap selama 24 bulan. Namun, hingga Desember 2024, masalah tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik masih belum terselesaikan.  

Sebelum viral kondisi tumpukan sampah di berbagai media sosial, Sekda Provinsi Jabar dan Pj Wali Kota Bandung sudah melakukan peninjauan pada Oktober 2024 lalu, dan ditemukan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin belum dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Targetkan Kawasan di Bawah Flyover Mochtar Kusumaatmadja Bebas Sampah, Pemkot Bandung Bakal Bangun TPS3R

Ditambah, masyarakat sekitar dari empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay diketahui turut membuang sampah ke TPS pasar. DLH Kota Bandung kini mengawasi secara ketat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya dilihat dari kondisi fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap regulasi dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penegakan aturan menjadi prioritas, dengan dasar Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung yang mengacu pada sanksi administratif paksaan pemerintah.

Baca Juga: Pastikan Berjalan Baik, Sekda Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan Cikopo dan Pengolahan Sampah di Taman Safari

Masalah ini tidak hanya soal sampah yang menumpuk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi. BP3C sebagai pengelola kawasan komersial diwajibkan mengelola sampah secara mandiri sesuai UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.  

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat ditangani secara menyeluruh, memberikan dampak positif bagi lingkungan dan warga sekitar.