BOGOR, CEKLISSATU – Kolaborasi antara Polres Bogor, Polsek Megamendung, dan Polda Jawa Barat terus dilakukan dalam giat monitoring Kamtibmas wilayah, di Kampung Karakal RT02/06 Desa Sukamanah Kecamatan megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (10/10/2023).
Salah satu lokasi yang dikunjungi yaitu kediaman Haji Nawawi di Kampung Karakal Desa Sukamanah, Megamendung.
Kunjungan Bhabinkamtibmas tersebut, selain melaksanakan perintah Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro agar Bhabinkamtibmas turun langsung ke lapangan guna monitor dan mengelola Kamtibmas di wilayah hukum Polsek yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Bogor Kontrol Pos Kamling Desa Citeko Cisarua
“Ini juga sebagai ajang silaturahmi dan pendekatan kepada masyarakat. Dari kegiatan ini akan tergambar keaktifan petugas Bhabinkamtibmas di desa binaan,” ungkapnya.
Babinmas Desa Sukamanah, Aiptu Toni juga berbincang dengan Pemerintah Desa Sukamanah guna pendataan dan mapping kemungkinan keberadaan perusahaan, baik kantor maupun rumahan dan perorangan yang mengadakan perekrutan, pelatihan atau penampungan calon tenaga kerja illegal maupun legal.
“Menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada Pemerintah Desa dan seluruh warga agar memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Kapolsek bila mengetahui atau mendapati adanya aktifitas tersebut,” ungkap Aiptu Toni.
Dalam akhir kunjunganya Aiptu Toni mengucapkan terimakasih kepada kepala desa sudah bersama- sama menjaga Kamtibmas, sehingga sampai saat ini masih aman dan kondusif.
“Dengan melakukan pola pendekatan yang persuasif kepada masyarakat, diharapkan hal ini dapat menjadi kunci dalam pemeliharaan kamtibmas yang berkesinambungan,” ucapnya.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan, apabila masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya agar segera melapor.
“Dan jika menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan,” ujarnya.
“Laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,” tegasnya.
Laporan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti, baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.