KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Kronologi permasalahan tanah garapan yang terletak di Kampung Nyengcle RT05/RW01 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Bogor dibeberkan oleh kuasa hukum penggarap tanah.
Kuasa Hukum H. Ujang, Mansursyah Abdulah dalam keterangan resminya menyebutkan, penggarap tanah atas nama H. Ujang alias Saujang (58) dengan pekerjaan sebagai petani, ia tinggal di Kampung Nyengcle RT02/RW12 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Objek tanah garapan yang dikelola H. Ujang ini memiliki luas tanah 16.517 m2, berlokasi di Kampung Nyengcle RT05/RW01 Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Pemilik tanah yaitu PT. Bukit Jonggol Asri (BJA) berdasarkan sertifikat HGU Nomor 20/Selawangi.
Untuk diketahui, jenis tanaman yang ada yaitu duren 96 pohon, cempedak 77 pohon, nangka 15 pohon, kaweni 18 pohon, jengkol 7 pohon, petai 8 pohon, alpukat 5 pohon, dan singkong 500 pohon.
Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Makan Bergizi Gratis ke 15 Juta Anak Pada Akhir Tahun 2025
Kuasa Hukum H. Ujang, Mansursyah Abdulah dalam keterangan resminya menyebutkan, perizinan sebagai penggarap tertera dalam Surat Keterangan garapan dari kepala desa Selawangi tanggal 15 Oktober 2002 (sudah 22 tahun).
"Kemudian surat persetujuan pinjam pakai tanah garapan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) tanggal 30 Desember 2024 seluas 16.517 m2," ungkapnya.
Permasalahan yang dihadapi yaitu adanya surat izin garap lahan milik PT BJA tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, yang isinya memberikan izin kepada Suprayogi untuk menggarap tanah seluas 8.064 m2.
"Muncul juga surat pernyataan Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA tanggal 14 Desember 2024, yang menyatakan bahwa Suprayogi memiliki tanah garapan berdasarkan hasil over garapan dari H. Juhendi Ahmad Zulpikar atau Kepala Desa Selawangi," terangnya.
Baca Juga: Kurangi Risiko Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Bogor Patroli Joki di Jalur Wisata Puncak Bogor
Lalu ada surat izin garap lahan milik PT BJA tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani Arief Rahman Hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, yang isinya memberikan izin garap kepada Larmi untuk menggarap tanah seluas 8.098 m2.
Surat pernyataan Arief Rahman hakim selaku Kepala Divisi Pertanahan PT BJA tanggal 14 Desember 2024, yang menyatakan Larmi memiliki tanah garapan berdasarkan hasil over garapan dari H. Juhendi Ahmad Zulpikar.
"Adanya kwitansi tanggal 8 Januari 2024 yang diklaim sebagai pembayaraan over garapan tanah H. Ujang seluas 20.400 m2, telah diklarifikasi oleh V. Argo Rusdibyo tanggal 9 Januari 2025, hanya untuk ganti rugi garapan seluas 2.600 m2. Dan tanahnya telah dikuasai oleh yang bersangkutan. sedangkan yang seluas 16.517 m2 tidak ada kaitannya dengan kwitansi tersebut," bebernya.
Mansursyah mengatakan, dengan adanya surat-surat yang dikeluarkan Arief Rahman Hakim yang mengaku sebagai Kepala Divisi Pertanahan PT BJA, H. Ujang yang merasa menggarap sudah 22 tahun dan memiliki surat izin garapan, baik dari kepala desa Selawangi yang lama dan izin dari PT BJA melaporkan adanya surat izin yang ditandatangani Arief Rahman Hakim.
Baca Juga: Penyusunan RAD Kota Layak Anak, Bogor Targetkan Predikat Utama, Libatkan Lintas Elemen dan Profesi
Dan dari hasil rapat dengan manajemen PT BJA pada Selasa 14 Januari 2024 telah ditegaskan bahwa Arief Rahman Hakim bukan Kepala Divisi Pertanahan PT BJA.
"Yang bersangkutan hanya sebagai petugas lapangan dan sudah dinonaktifkan, karena ada masalah internal. Sedangkan yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pertanahan PT BJA yang asli adalah pak Yuli Kusmadi," terangnya.
H. Ujang yang telah mendapatkan persetujuan pinjam pakai tanah PT BJA untuk lahan pertanian agar tetap menggarap dan mempertahankan garapannya, bila ada pihak lain yang mengklaim atas tanah garapan tersebut.
"Pada Sabtu 18 Januari 2025, H. Ujang dipanggil oleh kepala desa beserta rombongannya dengan maksud agar H. Ujang menyerahkan tanah garapannya, karena sudah menjadi milik garapan Suprayogi dan Larmi. Dan sudah membayar sejumlah uang kepada kepala desa dan sudah lunas," kata Mansursyah.
Sedangkan untuk ganti rugi garapan kepada H. Ujang, kepala desa menyatakan terima punya utang. Mendengar penjelasan tersebut, H. Ujang yang merasa masih ingin menggarap tanah tersebut dan sedang menikmati panen buah-buahan menolak tawaran tersebut. Dan ketika sorenya dipanggil kembali, H, Ujang tidak menemuinya karena sakit demam di rumahnya.
Pada Senin 20 Januari 2025, H. Ujang datang ke kebun dengan maksud akan mengambil buah cempedak tiba-tiba kaget semua pepohonan dan tanaman singkong serta bangunan habis bekas di buldozer.
"Dan menemukan orang yang sedang memotong kayu menggunakan mesin senso, dan ketika ditanya ia menjawab "saya disuruh oleh pak lurah"," jelasnya.
Mansursyah menyebutkan, sepulangnya dari kebun H. Ujang stres dan pingsan di rumahnya, dan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan kesehatan. Kerugian tanaman dan bangunan diperkirakan mencapai Rp250 juta.