LAMPUNG, CEKLISSATU.COM -- Dua orang pejabat yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Senin (19/1/2026) malam.

Mereka adalah Bendahara Pengeluaran OPD berinsial IF, dan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara, berinisial F.

Menanggapi kasus tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menyebutkan, penahanan dilakukan setelah kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: 122 Kg Narkotika Jenis Sabu Disamarkan Jadi 8 Ton Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Provinsi  

"Hari ini Senin 19 Januari 2026 dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Armen Wijaya kepada wartawan, seperti dikutip pada Selasa (20/1/2026).

Diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Lampung sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 12 januari 2026. 

Tetapi, Ketika itu hanya satu tersangka yang langsung ditahan, yaitu Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, berinisial AA.

Baca Juga: Persija Jakarta Target Raih Angka Penuh Saat Menjamu Bhayangkara Presisi Lampung FC

"Tersangka AA sudah lebih dulu ditahan sejak 12 Januari 2026, ditempatkan di rumah tahanan negara kelas I Bandar Lampung Way Huwi," bebernya.

Setelah menjalani pemeriksaan, IF dan F ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara kelas I bandar Lampung, Way Huwi untuk kepentingan penyidikan.

Pada pengusutan kasus ini, penyidik menemukan modus operandi berupa kegiatan pengelolaan anggaran yang diduga fiktif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alam laporan keuangan.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Suap Proyek

"Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian keuangan Rp2.982.675.686 berdasarkan laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, secara subsider mereka juga dikenakan Pasal 604 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gubernur Lampung Dukung Daerahnya jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

"Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan membuka peluang adanya tersangka lain. Kami akan terus menelusuri pihak lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.