BOGOR, CEKLISSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA), Selasa 8 Oktober 2024.

Penertiban APK oleh Satpol PP dilakukan menyusul tahapan kampanye yang sudah memasuki tahap aktif.

Penertiban Satpol PP dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Kota Bogor tentang lokasi kegiatan kampanye dan pemasangan APK.

Baca Juga : Sapa Warga Bogor Utara, JM Gencarkan Bogor Sehat dan Bogor Pintar

Kabid Tibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan, bahwa SSA merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

“Sesuai dengan aturan KPU, di kawasan SSA tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye,” ujar Andry di lokasi penertiban.

Dalam operasi penertiban hari ini, pihak Satpol PP berhasil menertibkan sejumlah APK yang dipasang secara tidak sesuai aturan.

Baca Juga : Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia, Ini Tempat yang Akan Dikunjungi

“Hasil penertiban hari ini sudah kami rekap, dan akan segera disampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tambah Andry.

Jenis APK yang paling banyak ditemukan berbentuk spanduk dan baliho, yang dipasang di pohon dan tiang listrik, yang jelas melanggar aturan.

Penertiban dilakukan menyusul tahapan kampanye yang sudah memasuki tahap aktif.

Baca Juga : Tingkatkan SDM Olahraga Menuju Indonesia Emas 2045, Kemenpora dan LPDP Luncurkan Beasiswa Keolahragaan

“Karena saat ini sudah memasuki masa kampanye, pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang tentu melanggar peraturan KPU dan Bawaslu,” jelas Andry.

Andry menambahkan, penertiban APK dilakukan secara bertahap.

“Saat ini kami fokus di jalan SSA terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke titik-titik lain sesuai dengan keputusan KPU,” ujar Andry.

Baca Juga : Serempetan dengan Truk di Jalan Raya Kemang Bogor, Pemotor Tewas

Andry menyebut, penertiban dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tetap berjalan sesuai aturan, menjaga keindahan kota.

“Serta menghindari pelanggaran pemasangan APK yang dapat mengganggu ketertiban umum selama masa kampanye berlangsung,” tutup dia.

(Febrian Batara Aditya Rahman)