BOGOR, CEKLISSATU - Kabel fiber optik yang semeraut di wilayah Kota Bogor akan ditindak tegas. Kabel-kabel tersebut akan diputus apabila tidak ada tindaklanjut dari pemilik untuk merapihkannya.

"Kalau memang mereka tidak ada yang mengaku itu kabelnya punya siapa, tidak mau angkat atau mengganti tiangnya kita yang eksekusi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rena Da Frina, Minggu (6/8/2023).


Kata dia, 30 persen kabel yang semerawut di Kota Bogor adalah kabel bekal atau sudah tidak terpakai. Kabel-kabel itu diduga sengaja tidak dirapihkan oleh para pemilik untuk menghemat ongkos bongkar.

Baca Juga : IPB University Buka Program Study Dokter, Catat Tanggal Pendaftarannya


"Jadi kayak kabel-kabel sampah. Nah mereka mungkin efisiensi untuk biaya pemeliharaan, jadi mereka gak ngangkat kabel itu. Mereka lilitkan saja. Mau di pagar, mau di tiang. Itu sebenarnya kabel-kabel yang memang sampah," ungkap Rena.


Sehingga, diharapkan para pemilik untuk segera merapikan kabel-kabel yang dinilai semerawut di Kota Bogor. Hal ini dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas yang sedang digodok.


"Bertahap kita komunikasikan ke pemilik provider ketika kita mau perapihan sambil menunggu perda utilitas itu digodog. Mudah-mudahan akhir tahun ini beres. Jadi ini semacam shock terapy dan sudah beberapa titik kita lakukan," tutupnya.