JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Investasi Jakarta menembus angka Rp173,6 triliun hingga semester pertama 2026.
Capaian yang menjadi tertinggi di Indonesia ini ternyata masih dibarengi pekerjaan rumah, yakni memastikan layanan perizinan semakin cepat agar pelaku usaha tak dibuat menunggu lama.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik di Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/102026).
Kunjungan itu untuk meninjau secara langsung kualitas layanan perizinan, terutama investasi yang menjadi ujung tombak dari Pemprov DKI.
"Saya sengaja pada hari ini melakukan kunjungan ke Pelayanan Satu Pintu karena saya ingin melihat ini adalah ujung tombak dari Pemerintah DKI Jakarta hal yang berkaitan dengan investasi," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, terdapat 19 instansi yang bergabung di Mal Pelayanan Publik ini, sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan.
Baca Juga: Soal Penggeledahan KPK, Rudy Susmanto Minta Hormati Proses Hukum, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Hingga semester pertama 2026, realisasi investasi Jakarta tercatat mencapai Rp173,6 triliun, yang terdiri dari Rp106,5 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Rp67,1 triliun Penanaman Modal Asing (PMA). Capaian realisasi investasi ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Menurut Pramono, integrasi dan pelayanan terpadu satu pintu ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku dunia usaha kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Meski demikian, Pramono meminta jajarannya agar terus meningkatkan layanannya, salah satunya terkait percepatan proses penerbitan SIM, STNK, hingga pencetakan paspor.
Baca Juga: Rudy Susmanto Dorong Investasi Ramah Lingkungan dan Pastikan Perizinan Gratis di Kabupaten Bogor
"Kalau sekarang ini berkaitan dengan SIM adalah pencetakannya di luar sehingga menunggu 3-4 hari, tetapi izinnya sendiri, pengurusannya sendiri di sini rata-rata saya tanya tadi hanya 5 sampai dengan 10 menit sebenarnya selesai," katanya.
Selain itu, Pramono juga menyoroti sinkronisasi perizinan pada sistem Online Single Submission (OSS) antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan proses perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih membutuhkan persetujuan dari warga setempat.