JAKARTA, CEKLISSATU -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi para PNS. Apalagi THR dan gaji ke-13 sangat penting dan membantu perekonomian keluarga PNS.
Tunjangan ini juga dapat memberikan gambaran bagi PNS dalam merencanakan kebutuhan mereka. DI antaranya untuk keperluan Hari Raya maupun Tahun Ajaran Baru.
Baca Juga: Tak Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Libur Panjang Imlek di Bogor
Siapa saja yang berhak menerima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Maka itu, diluar dari lima kategori ASN yang disebutkan, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota DPR juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Libur Panjang, Tiga Destinasi Wisata di Kota Bogor Diprediksi Ramai Dikunjungi
Berdasarkan Pasal 5 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, yakni:
Pertama, THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Idul Fitri.
Baca Juga: Rayakan Keberuntungan Imlek dan Cap Go Meh dengan Kemeriahan Menu Dimsum di Bigland Bogor Hotel
Kedua, Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru serta kebutuhan pendidikan.
Kemudian untuk jumlah THR serta Gaji ke-13 bakal setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan, yaitu:
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).