JAKARTA, CEKLISSATU - Pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka mantan anggota tim relawan Presiden Jokowi itu dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan sekarang bertambah menjadi lima, yaitu WAS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun. Menurutnya Windu Aji Sutanto adalah pemilik PT Karya Nusantara Investama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023, Windu Aji Sutanto langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka WAS ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung," jelas Ketut.
Ketut membeberkan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT. Antam dengan PT. Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
"Modus WAS yaitu dengan menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo seolah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam. Kemudian dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam," ungkapnya.
Dari hasil perjanjian KSO, kata dia, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam. Sedangkan PT. Lawu Agung Mining hanya mendapat upah sebagai kontraktor pertambangan.
Namun, PT. Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan tambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu.
Selain itu, Ketut membenarkan Windu juga disebut terlibat dalam perkara korupsi pembangunan Base Transciever Station atau kasus korupsi BTS milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Ketut menegaskan Windu dijerat dalam perkara lain, yakni perkara tambang illegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.