JAKARTA, CEKLISSATU — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan ulasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang diharapkan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026. 

Menurut Fahira Idris, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan tindakan bermotif ekonomi termasuk tindak korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat melakukan tindakan hasilnya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Senator Jakarta ini, setidaknya terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.

Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Hukuman badan saja belum cukup jika pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, bersembunyi, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus semakin kuat pada pemulihan aset atau pemulihan aset.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Fahira Idris.

Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Salah satu substansi penting yang sedang dibahas RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

Ketiga, memutus kekuatan ekonomi kejahatan jaringan. Fahira Idris menilai perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal. UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera

“Kalau ingin memasukkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya.Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” tukasnya.

Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Kejahatan ekonomi saat ini semakin melintasi negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat ditransfer melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak penipuan.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dan mendorong kerja sama internasional secara luas dalam penelusuran serta pengembalian aset.

UNCAC juga mendorong negara-negara untuk mempertimbangkan mekanisme pelaksanaan tanpa pidana pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut.

Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira Idris menilai keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas. Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber permasalahan baru.

“Aset hasil kejahatan yang dikembalikan kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” imbuh Fahira Idris.

Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin proses hukum yang adil. Fahira Idris menegaskan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya.

"Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat dalam menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol dan transparansi,” tegasnya.

Fahira Idris berharap sisa pembahasan hingga Desember digunakan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka partisipasi publik.

Menurutnya, dukungan besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak memberikan celah yang dilindungi undang-undang.

Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” tutupnya.

Sekadar informasi, Komisi III DPR RI memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rakor pengesahan tingkat pertama.