KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Guna mencegah alih fungsi lahan, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara tegas menyatakan bahwa sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencabutan pendelegasian kewenangan terkait beberapa perizinan.
"Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga beliau-beliau yang hari ini memasang plang, itu adalah salah satu awal Langkah tindak lanjut," ungkap Rudy Susmanto kepada wartawan saat mendampingi kementerian dalam giat penertiban bangunan di kawasan Puncak, Kamis (07/03/2025).
Rudy Susmanto menilai, soal pemasangan plang pengawasan dan lain sebagainya, itu artinya tindak lanjutnya sudah mulai berjalan.
"Kita pun sudah berproses dan bersikap sejak beberapa hari lalu Pemkab Bogor melalui kepala daerah sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pencabutan pendelegasian kewenangan terkait beberapa perizinan," terang Rudy Susmanto.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Targetkan 10 Hari ke Depan Pembersihan Sisa Banjir di Bojong Kulur Tuntas
"Yang tadinya diserahkan ke masing-masing SKPD, sekarang dikembalikan ke kepala daerah. Tujuannya apa? supaya izin-izin stop dulu. Kita evaluasi Bersama," tegasnya.
Rudy Susmanto juga menyampaikan, sejumlah titik sudah dikunjungi hingga langsung menggelar rapat. Membahas langkah-langkah tindak lanjut, dan bukan hanya dikunjungi.
"Supaya kita pun bisa memberikan gambaran yang objektif kepada masyarakat dan seluruh pemangku kebijakan, langkah-langkah konkret ke depannya akan seperti apa," tutur Rudy Susmanto.
"Contoh kita datang ke tempat ini, hari ini. Kan kita harus pastikan dulu secara aturan salah atau tidak. Secara aturan diperbolehkan atau tidak. Nah setelah itu Langkah tindak lanjutnya harus kita atur. Kalau menyalahi aturan, tentu akan kita evaluasi," tegasnya.
Ia berharap, segala kebijakan yang ada di Pemkab Bogor akan mendukung kebijakan apapun dari pemerintah pusat.