JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan nilai manfaat 38 persen dari penetapan biaya haji 2025 sebesar Rp89,42 juta yang ditetapkan oleh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Nilai manfaat dari BPKH akan dibayarkan sebesar Rp33,98 juta. Total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun dari BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan, terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
Baca Juga : Biaya Haji 2025 Turun, DPR: Jemaah Tetap Nikmati Pelayanan Maksimal
"Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," kata Fadlul dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH 1446 H/2025 M, yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Besaran total BPIH untuk setiap jemaah haji regular rata-rata Rp89,4 juta dengan asumsi kurs dolar Amerika Serikat (AS) Rp16.000 dan 1 Riyal Arab Saudi Rp4.266.
Baca Juga : Sri Wulan Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Jemaah Haji 2025
Secara total terjadi penurunan hingga Rp 4 juta dari biaya haji. Pada 2024, BPIH tercatat sebesar Rp93,4 juta.
"Untuk Bipih yang dibayarkan jemaah di Indonesia ditentukan sebesar Rp55,4 juta, dari awalnya Rp56 juta pada 2024. Sementara untuk nilai manfaat besarnya Rp 33,98 juta," tutup dia.