JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek telah melakukan sosialisasi manfaat program dan mekanisme pembayaran iuran bagi pegawai non ASN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan kerjasama dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenhub beberapa waktu lalu.
Turut hadir Kepala Bagian Umum dan perlengkapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Bapak Wisnu Wardana. Kepala Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek Suhuri serta para pejabat dan pegawai non ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan terkait dengan landasan hukum pelaksanaan program Jaminan sosial Bagi Tenaga Kerja PPNPN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan alur proses pembayaran iuran BPJS Ketengakerjaan dengan mekanisme autodebet di Setsditjen Perhubungan Laut, sekaligus penjelasaan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah berbagai materi dipaparkan oleh masing-masing narasumber, sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta.
Kepala Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek Suhuri mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sesuai yang diatur pada Permenpan RB No 6 Tahun 2023 harus dilaksanakan agar memastikan perlindungan bagi tenaga kerja berjalan secara optimal.
Namun, masih kata Suhuri, pihaknya selaku badan penyelenggara membutuhkan kolaborasi dan kerjasama dari berbagai pihak salah satunya dari kementerian yang mengelola baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pekerja-pekerja dibidang transportasi.
"Dalam peraturan itu tertuang bahwa ada kewajiban bagi seluruh kementerian atau Lembaga pemerintah yang memperkerjakan pegawai non ASN harus melaksanakan program perlindungan bagi seluruh tenaga kerja yang bekerja dilingkungan lembaga pemerintahan tersebut," ucapnya.
Suhuri menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya dan memastikan seluruh pekerja bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah pada prakteknya membutuhkan kerjasama dengan semua pihak agar jaminan perlindungan terhadap para pekerja bisa dicangkup dengan merata," katanya.