KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Polres Bogor bersama Polres Bogor Kota membongkar kasus premanisme yang berkedok sebagai mata elang (Matel) di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, berlangsung dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, pada Jumat (09/05/2025).
Hadir dalam giat tersebut Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Wakil Walikota Bogor, Zaenal Mutaqin.
"Kenapa dua Kapolres ada di sini, karena ini adalah wilayah algomerasi penopang DKI Jakarta, dan merupakan tempat strategis, dimana ini suatu tempat yang harus sama-sama kita jaga," ungkap Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penindakan berdasarkan laporan polisi berjumlah lima buah yang dilakukan pada April hingga 9 Mei 2025.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Leuwiliang Bogor Ditangkap, Modus Ingin Kuasai Motor dan HP Korban
"Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berkolaborasi serta berkoordinasi menumpas jaringan premanisme yang ada di wilayah Bogor Raya," tegasnya.
Rio Wahyu Anggoro menegaskan, adapun modus yang dilakukan para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta, yang dimana sehingga mereka bertindak seperti Matel.
"Para tersangka ini langsung melakukan pemetaan dan merampas motor-motor tersebut, lalu disimpan di sebuah gudang di suatu tempat, baik itu di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota," bebernya.
Kemudian, polisi melakukan penyitaan terhadap 82 unit motor yang sebelumnya dirampas oleh para pelaku dari tangan korban, dan diperjualbelikan kembali ke pihak lain.
Baca Juga: Hadiri Lepas Sambut Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bogor Ungkapkan Apresiasi dan Ucapan Selamat
Sementara itu, untuk di wilayah Bogor Kota terdapat 26 kendaraan roda dua dan satu unit mobil. Korban sebelumnya membuat laporan polisi, telah terjadi perampasan kendaraan di tengah jalan.
"Dari pengungkapan kolaboratif antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan, untuk diproses dipenyidikan hingga di pengadilan nanti," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan penipuan dan atau penadahan 480 nya sebagaimana dimaksud pasal 335 pasal 368 dan atau pasal 363 dan atau pasal 372 dan atau pasal 378 dan 480 atau pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

"Tindakan-tindakan yang tidak dibenarkan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan pemerintah kota Bogor bersama TNI Polri mendukung penuh program dari bapak presiden Prabowo yaitu asta cita," jelas Kapolres.
Baca Juga: Jelang Hari Buruh Polres Bogor Apel Kesiapan Personel, Siagakan Pengamanan di Titik Strategis
Ia menilai, kegiatan-kegiatan tersebut telah mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor.
"Oleh sebab itu kami tidak akan pernah gentar terhadap seluruh aksi premanisme berkedok apapun yang terjadi di Kabupaten Bogor dan di wilayah Kota Bogor," jelasnya.
Kapolres Bogor juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas berupa premanisme yang berkedok apapun.
"Segera laporkan kepada kami baik Polri maupun TNI serta aparatur sipil lainnya," tutup Kapolres.