BANDUNG, CEKLISSATU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada Kecamatan Sukajadi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan,  penertiban PKL dan bangunan liar itu dilakukan sesuai prosedur dan telah diawali dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.

"Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka," ujar Yayan dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: 130 Lapak PKL di Cisarua Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor

Untuk penertiban PKL dan bangunan liar kali ini, beber Yayan, pihaknya menurunkan 250 personel, yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat.

Yayan menyebut, ada 10 bangunan liar ditertibkan di Jalan Anggrek, dan 2 bangunan yang dibongkar di Jalan Waspada. 

"Sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah diberikan peringatan. Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios," beber Yayan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Tata Ulang Flyover Cileungsi, Satpol PP: Penertiban PKL Berlangsung Humanis dan Persuasif

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama," tutupnya.