Tersangka penyalahgunaan narkotika jaringan Sumatera dihadirkan saat rilis di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, Selasa (31/10/2023). BNNK Bogor mengamankan barang bukti 2.017,17 gram narkotika jenis ganja asal Sumatera Utara tujuan Kabupaten Bogor yang dikirim melalui jasa ekspedisi serta menangkap tiga orang tersangka berinisial SL (24), YD (25) dan FR (22). Ceklissatu.com/Dwi Susanto