Seorang fotografer membidik momen warga yang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (2/11/2025). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), terkait maraknya fotografer yang memotret warga tanpa persetujuan kemudian diperjualbelikan di aplikasi AI. Ceklissatu.com/Dwi Susanto