Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan alat berat melakukan pembongkaran bangunan liar atau tak berizin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (2/10/2023). Pembongkaran bangunan permanen diatas lahan Pemkab Bogor tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta melanggar Perda No.4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ceklissatu.com/Dwi Susanto