Alat peraga kampanye terpasang di kaca mobil angkutan kota (angkot) di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor, Kamis (7/12/2023). Terkait larangan yang tertuang dalam surat edaran Dishub Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada larangan memasang alat peraga kampanye (APK) yakni stiker di angkot, bila mengacu dalam Peraturan KPU (PKPU). Ceklissatu.com/Dwi Susanto