SUKOHARJO, CEKLISSATU - Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik uang palsu di wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penggerebekan polisi menyita barang bukti sebesar Rp1,26 miliar.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap 5 pelaku, yakni berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.
"Uang palsu jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu di saat isu global terkait inflasi," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, melalui keterangan tertulua, Selasa 1 November 2022.
Ia menerangkan pengungkapan kasus ini dengan menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung.
“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” tambah Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca Juga : Korban Tragedi Halloween Itaewon Sempat Minta Uang Kepada Sang Ibu
Luthfi menerangkan, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan upal tersebut.
Menurutnya masih ada sejumlah tersangka lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia memastikan semua yang terlibat akan segera terungkap dan tertangkap.
Uang palsu yang dihasilkan pabrik uang palsu ini hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet.
"Saya minta masyarakat tetap waspada twrhadap peredaran uang palsu, dengan metode 3D. Diraba, dilihat dan diterawang," tutup Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Pasal 37 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.