BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor memberikan penjelasan terkait dugaan pemeriksaan paksa dalam kasus perzinahan atau kumpul kebo yang terjadi di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Isu tersebut mencuat setelah beredar video yang menampilkan dua penyidik diduga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dengan mendatangi kediamannya.
Dalam video itu juga terlihat petugas membawa perlengkapan seperti printer saat proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: UPTD PPA Kota Bogor Perkuat Edukasi dan Pendampingan Korban Kekerasan
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, perkara itu bermula dari penggerebekan yang dilakukan seorang perempuan berinisial A (31) terhadap suaminya berinisial D (51) yang diduga berada di sebuah rumah bersama perempuan lain berinisial N (22).
Menurut Silfi, setelah penggerebekan terjadi, kedua terlapor sempat diamankan ke Polsek Babakan Madang sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke unit PPA-PPO Polres Bogor.
Ia menuturkan, proses penyidikan kini telah memasuki tahap pertama atau P19 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Penyidik kemudian diminta memeriksa saksi berinisial H yang disebut mengetahui adanya pernikahan siri antara kedua terlapor.
"Penyidik lalu menelusuri keberadaan saksi H untuk dimintai keterangan sesuai petunjuk P19. Dari proses itu ditemukanlah saksi yang belakangan viral di media sosial, jelasnya, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Isu Nikah Siri Anaknya dengan Thariq Dibantah Orang Tua Fuji
Silfi menerangkan, petugas datang ke rumah saksi sambil membawa surat panggilan resmi dari Polres Bogor..
Namun karena saksi mengaku sedang sibuk, pemeriksaan akhirnya dilakukan di lokasi tersebut.
"Jadi saksi itu awalnya sudah bersedia diperiksa, namun ketika proses pemeriksaan itu tiba-tiba ditelepon oleh diduga rekannya terlapor hingga terjadi cekcok merobek BAP tersebut," paparnya.
Diketahui, saksi H disebut sebagai pihak yang menikahkan kedua terlapor secara siri.
Baca Juga: Pemkab Bogor Isbat Nikahkan 31 Pasangan Nikah Siri di Tenjo
Saat pemeriksaan berlangsung, situasi sempat memanas setelah saksi menerima telepon dari seseorang yang diduga rekan terlapor hingga terjadi keributan dan berujung pada perobekan berkas BAP.
Meski demikian, Silfi menegaskan seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Dalam sehari, penyidik tidak hanya mendatangi rumah itu untuk menyampaikan surat panggilan, tetapi juga menangani perkara lain. Jadi proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Baca Juga: Nikah Siri Tanpa Izin, Ketua KPU Kabupaten Dompu Kena Sanksi
Atas kasus tersebut, kedua terlapor dikenakan Pasal 411 dan 412 KUHP terkait dugaan perzinahan atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara.