KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program Insentif tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo mengatakan, sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Bappenda terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak, dengan menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif.
Bapenda memiliki peran penting sebagai pengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Kabupaten Bogor.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ungkapnya.
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bappenda terus melakukan inovasi berbasis digital. Saat ini, masyarakat telah dimudahkan dengan tersedianya 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” terangnya.
Baca Juga: Wabup Bogor Jaro Ade: Penguatan Sektor UMKM Jadi Fondasi Penting Dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW.
Pemerintah daerah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.