BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya memberikan kenyamanan penumpang di angkutan kota (angkot).
Salah satunya adalah pemasangan dilarang mengamen di dalam angkot, yang dipimpin langsung oleh Kadishub di area Pasar Gembrong, Sukasari, Senin (4/8/2025).
Aksi tersebit merupakan respons atas inisiatif DPC Organda Kota Bogor untuk menindak pengamen yang sering meresahkan penumpang di angkot.
Baca Juga: Setelah Larang Pengamen di Angkot, Wali Kota Bogor Larang Angkot Ngetem Sembarangan
Kepala DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana menjelaskan, bahwa tindakan itu tidak hanya berangkat dari inisiatif internal, tetapi juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Perda tersebut secara tegas melarang kegiatan mengamen yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk di dalam angkutan umum.
“Aksi ini adalah upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna transportasi umum, dan tindakan ini juga sudah disetujui oleh Bapak Wali Kota karena memang sudah tercantum dalam Perda,” kata Sunaryana.
Inisiatif ini disambut baik oleh para pengemudi dan penumpang angkot.
Namun, sebagian dari mereka mengungkapkan keraguan karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa pengamen seringkali tidak mempan hanya dengan sosialisasi atau stiker.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, selain pemasangan stiker dilarang ngamen di angkot, pihaknya juga telah menyiapkan hotline pengaduan bagi warga dan sopir angkot yang ingin melaporkan pengamen yang membandel.
Baca Juga: Dedie Rachim Larang Pengamen di Angkot
Tidak hanya sebatas penindakan, Pemkot Bogor juga berupaya memberikan solusi jangka panjang bagi para pengamen. Pemkot telah mengadakan audisi untuk menyeleksi pengamen.
“Para pengamen terpilih nantinya akan diarahkan untuk mengisi acara di kafe-kafe di sekitar Bogor, sehingga mereka bisa mendapatkan tempat yang lebih layak untuk berkarya tanpa mengganggu ketertiban umum,” katanya.
(Angga)