BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran yang membahas tentang jam operasional tempat hiburan malam dan sejumlah kegiatan selama bulan Ramadan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di Kota Bogor.
Hal itu berlaku berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 18 Februari 2026.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup 1 Hari Sebelum Ramadan hingga Hari Kedua Idulfitri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan, hal tersebut menjadi langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci.
"Hal itu menjadi pedoman pelaksanaan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah, khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap potensi gangguan selama bulan Ramadan," ujar Denny.
Denny menjelaskan, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam di Kota Bogor tidak beroperasi.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Intensifkan Pengawasan THM Selama Ramadan
Dalam pengumuman tersebut diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup selama bulan Ramadan.
Jenis usaha yang dimaksud adalah tempat usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya di wilayah Kota Bogor wajib tutup (tidak beroperasi) selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, seperti rumah makan, warung makan, dan sejenisnya tetap dapat beroperasi pada siang hari, dengan ketentuan apabila menyediakan layanan makan di tempat wajib menutup area makan menggunakan tirai atau penutup guna menghormati umat Islam yang berpuasa.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Intensifkan Pengawasan THM Selama Ramadan
Dilarang memproduksi, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadan dan pada malam takbiran Idulfitri 1447 H/2026 M.
Selain pengaturan itu, Denny melanjutkan, Pemkot Bogor juga melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR).