BOGOR, CEKLISSATU.COM– Isu yang menyebut ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bogor digunakan sebagai fasilitas karaoke mendapat bantahan tegas dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan, memastikan ruangan yang menjadi sorotan tersebut merupakan ruang rapat resmi yang digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan kedinasan pimpinan DPRD, bukan tempat hiburan.

Irwan mengatakan, pihaknya perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Ruang rapat ini berfungsi untuk rapat para pimpinan DPRD, rapat Zoom Meeting bersama pimpinan, penerimaan tamu maupun audiensi dari masyarakat untuk bertemu pimpinan,” ujar R. Irwan Purnawan, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Tiga Dinas Diperiksa KPK, DPRD Kabupaten Bogor Akan Lakukan Pemanggilan

Menurutnya, ruangan tersebut selama ini memiliki fungsi penting dalam mendukung aktivitas pimpinan DPRD Kabupaten Bogor. Selain digunakan untuk rapat internal, ruangan itu juga dimanfaatkan untuk pelaksanaan pertemuan secara daring hingga menerima masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi.

Karena itu, Irwan dengan tegas membantah adanya fasilitas karaoke sebagaimana informasi yang sempat beredar.

“Jadi tidak ada itu fasilitas buat karaoke. Ini murni untuk kegiatan kedinasaan sekaligus ruang untuk menerima aspirasi rakyat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari fasilitas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor, ruangan tersebut memang disiapkan untuk menunjang tugas dan fungsi pimpinan dewan dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya membantah isu tersebut, Irwan juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.

Menurut dia, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan hal penting untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi yang disampaikan kepada publik.

“Seharusnya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi itu sudah menyalahi aturan. Padahal ini merupakan ruang rapat resmi, bukan tempat karaoke,” ujarnya.

Irwan berharap setiap informasi terkait fasilitas maupun aktivitas di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor dapat disampaikan berdasarkan fakta dan data yang jelas.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang menyampaikan informasi kepada publik melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Menurut Irwan, ruang yang kini menjadi perbincangan tersebut memiliki fungsi yang jelas, yakni untuk mendukung kegiatan rapat pimpinan, pertemuan kedinasan, penerimaan tamu, audiensi, hingga menjadi tempat masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.

“Ini adalah ruang resmi untuk kegiatan kedinasan dan menunjang tugas pimpinan DPRD dalam menjalankan fungsinya,” pungkasnya.