BOGOR, CEKLISSATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar serta pedagang kaki lima (PKL), di sepanjang Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa (19/08/2025).

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan,  pihaknya membongkar tujuh bangunan liar dan dua pangkalam ojek yang berdiri di lokasi terlarang. 

Lalu, sebanyak 43 dari total 50 bangunan liar telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas turun.

Baca Juga: Belasan Lapak PKL dan Bangunan Liar di Bandung Dibongkar, Satpol PP: Silakan Berdagang Tapi Jangan Permanen

“Kami menertibkan tujuh bangunan liar dan dua pangkalan ojek di lokasi terlarang.,” ujar Anwar kepada Ceklissatu.com.

“Dari total 50 bangunan liar, sebanyak 43 sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum kami turun,” sambung dia.

Ia menegaskan, penertiban menyasarlokasi yang melanggar ketentuanm daerah, termasuk trotoar, bahu jalan, dan saluran irigasi.

Baca Juga: Satpol PP Bogor Kembali Tertibkan Puluhan PKL, Sasar Kawasan Jalan Narogong dan Area Flyover Cileungsi

“Kami juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi berjualan di area yang dilarang pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Anwar, penertiban kali ini berjalan lancar dan sesuai prosedur.


“Alhamdulillah penertiban di Citeureup hari ini berlangsung efektif, kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak muncul kembali bangunan liar maupun PKL,” pungkasnya.