BOGOR, CEKLISSATU.COM – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan dalam upaya perlindungan tersebut, khususnya bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar, BPJS Ketenagakerjaan dan RS EMC Sentul bersinergi melindungi Pekerja Rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam rangkaian kegiatan peresmian perluasan gedung RS EMC Sentul pada Sabtu, 8 November 2025, yang merupakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang lebih luas, nyaman, dan berstandar tinggi bagi masyarakat, dilaksanakan agenda simbolis perlindungan Pekerja Rentan di sekitar lingkungan rumah sakit atas inisiatif RS EMC Sentul.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pekerja
Simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Direktur RS EMC Sentul, dr. G.A. Kusmiati, MARS, FISQua kepada Camat Babakan Madang, Drs. R. Makmun Nawawi, M.Si, dan disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Dian Agung Senoaji.
Kusmiati mengatakan bahwa bantuan perlindungan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian RS EMC Sentul kepada para warga sekitar.
Khususnya mereka yang tidak memiliki akses perlindungan program Jamsostek agar tetap tenang dalam menjalani pekerjaannya.
Sementara itu, Kepala Camat Babakan Madang, Makmun mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepedulian RS EMC Sentul terhadap warganya hingga terlindungi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.