BOGOR, CEKLISSATU.COM - Polres Bogor mengungkap peredaran narkotika jenis sabu serta menemukan adanya kepemilikan senjata api ilegal dalam penggerebekan yang dilakukan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

Penangkapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2025, dengan mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, bahwa salah satu tersangka berinisial AS diamankan bersama dengan senjata api laras pendek. 

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Cileungsi Sempat Lepaskan Tembakan ke Udara dan Todongkan Senpi ke Korban

Selain itu, juga diamankan seorang pengedar sabu berinisial MA beserta barang bukti sebanyak 50 paket sabu dengan berat total 63,47 gram.

“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, kita juga menemukan adanya kepemilikan senjata api ilegal, tersangka kita amankan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” ungkap Wikha Ardilestanto.

Ia mengatakan, senjata api laras pendek tersebut digunakan oleh tersangka AS untuk tujuan kejahatan.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Beraksi di Puri Harmoni 6 Cileungsi Bogor

“Dalam pendalaman dan integrasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api laras pendek itu tujuannya dilakukan untuk melakukan tindakan kejahatan,” jelasnya.

Wikha menyebut, tersangka AS dan MA kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

“Kepada tersangka, untuk kasus ini kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” jelasnya.

Baca Juga: 400 Senjata Polres Bogor Diperiksa, 2 Senpi Habis Masa Izin

Ia menegaskan, bahwa kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat, dengan ancaman hukuman penjata seumur hidup sampai hukuman mati.

“Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.