BOGOR, CEKLISSATU– Kegelisahan terhadap mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali mengemuka. Sejumlah pegiat demokrasi dan pemilu yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak Komisi II DPR RI segera membuka pembahasan revisi UU Pemilu yang hingga pertengahan 2026 belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Wahai Komisi II, Kapan Revisi UU Pemilu Dibahas?” yang digelar di Basecamp Visi Nusantara (Vinus) Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/6/2026).

Diskusi menghadirkan sejumlah pengamat dan pegiat demokrasi, di antaranya Yusfitriadi Founder LS Vinus atau Pengamat Kebijakan Publik, Jeirry Sumampow (TePI Indonesia), Lucius Karus (Formappi), Ray Rangkuti (Lima Indonesia), serta Badiul Hadi dari Seknas FITRA.

Baca Juga: Konsolidasi PAN Kota Bogor Target Menang Pemilu 2029, Eddy Soeparno: Perkuat Jaringan hingga Tingkat Bawah

Dalam pengantarnya, Yusfitriadi menilai isu revisi UU Pemilu terus tenggelam di tengah derasnya berbagai dinamika politik nasional. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut merupakan pintu gerbang utama dalam menentukan arah demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

“Pemilu adalah instrumen paling strategis untuk menentukan masa depan demokrasi. Tapi sampai hari ini revisi UU Pemilu yang sangat mendesak justru belum juga dibahas secara serius,” ujar Yusfitriadi.

Ia mempertanyakan keseriusan DPR RI, khususnya Komisi II, yang sebelumnya telah memasukkan revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun belum menunjukkan langkah konkret untuk memulai pembahasan.

“Kalau memang tidak ingin dibahas, mengapa dimasukkan ke dalam Prolegnas? Janji pembahasan sudah disampaikan sejak Januari, Februari hingga Maret, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.

Menurut Yusfitriadi, kondisi tersebut memunculkan sejumlah spekulasi di tengah publik. Salah satunya dugaan bahwa pembahasan akan dilakukan mendekati tahapan Pemilu 2029 sehingga ruang partisipasi masyarakat menjadi terbatas.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara substansial menuntut adanya revisi UU Pemilu, termasuk terkait parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Baca Juga: Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

“Putusan MK itu harus diakomodasi dalam regulasi. Kalau terus diabaikan, lalu untuk apa putusan MK dibuat jika pada akhirnya tidak menjadi rujukan dalam pembentukan undang-undang?” tegasnya.

Yusfitriadi juga menyoroti belum masuknya revisi UU Pilkada dalam agenda legislasi, padahal putusan MK mengenai keserentakan pemilu nasional dan lokal dinilai tidak dapat dipisahkan dari aturan pilkada.

Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga kemungkinan yang memicu lambannya pembahasan revisi UU Pemilu. Pertama, pembahasan sengaja ditunda hingga mendekati tahapan pemilu. Kedua, revisi dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik. Ketiga, pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila waktu semakin sempit.

“Kekhawatiran publik sangat wajar. Sampai hari ini tidak ada suara yang jelas dari Komisi II. Padahal waktu menuju tahapan Pemilu 2029 terus berjalan,” ujarnya.


Melalui forum tersebut, GIAD berharap isu revisi UU Pemilu kembali menjadi perhatian publik dan tidak tenggelam oleh isu-isu politik lainnya. Para pegiat demokrasi menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses penyusunan aturan yang akan menjadi fondasi pelaksanaan Pemilu 2029.

“Pesan ini harus terus disuarakan. Masyarakat perlu tahu bahwa revisi UU Pemilu belum dibahas secara serius, padahal dampaknya akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia ke depan,” pungkas Yusfitriadi.