KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima laporan pengaduan dari salah satu pihak terkait dugaan tindak pidana di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede.
Laporan tersebut tercatat dalam tanda terima bernomor LP-013/DPC.RPKN/BGR/X/2025, tertanggal 29 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Laporan itu berisi pengaduan mengenai dugaan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dokumen laporan diterima resmi oleh pihak Kejari pada 31 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.
“Jadi setiap laporan, kita lihat dulu pelapornya siapa, sesuai apa enggak, jangan sampai nanti fitnah, nanti penyalahgunaan kewenangan saya,” ujar Denny kepada Ceklissatu.com, Kamis (27/11/2025).
Denny menyebut, ke depan koordinasi antar-instansi tetap akan dilakukan.
“Pasti ini, saya juga mau ada rapat internal sama Inspektorat,” katanya.
Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Bogor Audit Investigasi Kasus Dugaan Rekening Fiktif Posyandu Desa Rawapanjang
Denny memastikan, bahwa proses pemeriksaan awal tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa Kejari akan bekerja berdasarkan ketentuan hukum tanpa tekanan pihak manapun.
“Pokoknya intinya bantu saya, insyaAllah ya sesuai ketentuan yang ada,” kata dia.
Diketahui, masuknya laporan terbaru ini bersinggungan dengan persoalan dugaan rekening fiktif Posyandu di Desa Rawapanjang, yang sebelumnya tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Bogor.
Hingga kini, pemeriksaan di Inspektorat berjalan sudah dua bulan lebih namun belum rampung.
Dengan masuknya laporan baru ke Kejaksaan, proses penanganan dugaan penyimpangan keuangan desa Rawapanjang kini berpotensi berlangsung paralel melalui jalur audit administrasi (Inspektorat) dan jalur penegakan hukum (Kejari).