BOGOR, CEKLISSATU.COM - Pembangunan kembali Gedung Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) 03.04.01 Bogor yang sebelumnya mengalami kebakaran kini resmi dimulai. Restorasi gedung tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026).


Peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, didampingi Komandan Denkesyah 03.04.01 Bogor, Letkol Ckm Dr. dr. Hadi Zulkarnain, M.Ked. (Cardio). Kegiatan berlangsung di area proyek restorasi Gedung Denkesyah 03.04.01 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No. 8, Kota Bogor.


Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukurnya karena proses restorasi akhirnya dapat dimulai setelah melalui tahapan penyelesaian anggaran yang cukup panjang.

Baca Juga: Begadang Sudah Jadi Kebiasaan? Kenali Risikonya bagi Tubuh 


"Alhamdulillah, hari ini setelah sekian lama kami memfinalisasi masalah anggaran untuk pembangunan kembali Denkesyah yang terbakar beberapa waktu lalu. Hari ini kita mulai groundbreaking," ujar Dedie kepada wartawan di lokasi.


Dedie berharap pembangunan gedung tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan sehingga dapat segera kembali digunakan untuk menunjang operasional Denkesyah di wilayah Bogor.


"Mudah-mudahan dalam lima bulan ke depan gedung ini sudah bisa kembali digunakan sebagai tempat operasional Denkesyah wilayah Bogor," katanya.


Terkait anggaran, Dedie menjelaskan Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan dana sekitar Rp4 miliar untuk proyek restorasi tersebut. Namun, hasil proses lelang menghasilkan nilai penawaran terendah sebesar Rp3,7 miliar.


"Anggaran yang Pemkot siapkan sekitar Rp4 miliar, tetapi dalam proses lelang penawaran terendahnya sebesar Rp3,7 miliar. Pemenang lelang adalah pihak yang memberikan penawaran sesuai spesifikasi dengan nilai paling ekonomis. Insyaallah dengan nilai tersebut bangunan bisa kembali berdiri utuh dan dimanfaatkan kembali oleh Denkesyah Kota Bogor," jelasnya.


Selain itu, Dedie menegaskan bahwa proses restorasi dilakukan dengan memperhatikan status bangunan yang termasuk cagar budaya. Pemerintah Kota Bogor telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait mekanisme restorasi yang harus dilakukan.


"Sesuai hasil komunikasi dan diskusi dengan TACB, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penanganan bangunan cagar budaya yang mengalami kebakaran. Struktur utama dan fasad bangunan tetap dipertahankan, sedangkan material lainnya dapat disesuaikan. Namun, bentuk asli bangunan tidak boleh diubah," tegas Dedie.

Baca Juga: Begini Cara Kerja PSEL di Bogor dan Dampaknya bagi Lingkungan


Sementara itu, Komandan Denkesyah 03.04.01 Bogor, Letkol Ckm Dr. dr. Hadi Zulkarnain, M.Ked. (Cardio), mengatakan proses restorasi sebenarnya telah berjalan sejak tahun lalu dan kini memasuki tahap pelaksanaan pembangunan.


"Proses ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun, pada bulan ini perencanaan pembangunan dan restorasi Denkesyah dapat mulai direalisasikan," ujarnya.


Hadi juga menuturkan bahwa gedung tersebut akan tetap digunakan sebagai kantor dan Markas Denkesyah Bogor.


"Gedung ini sejak awal memang diperuntukkan sebagai kantor atau Markas Denkesyah Bogor, dan nantinya akan kembali digunakan sebagai Markas Denkesyah Bogor," paparnya