BOGOR, CEKLISSATU - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi tipiring ini terutama bagi pembuang sampah sembarangan di sepanjang jalur wisata Puncak di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua.
"DLH bersama pihak kecamatan akan melakukan penindakan tipiring terhadap pembuang sampah liar di jalan utama agar memberikan efek jera," tegas Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan Wilayah 3 Ciawi, Hendrik, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Oka "Lupus" Sugawa: dari Dunia Hiburan, Motor Antik hingga Duta Sampah yang Menginspirasi
Hendrik menandaskan, kebersihan di kawasan wisata Puncak menjadi perhatian serius sebab kendaraan wisatawan terus melintas di sepanjang jalur Jalan Raya Puncak
"Jika ada tumpukan sampah tentu akan tampak kumuh dan mengganggu estetika bahkan menyebabkan genangan air hingga banjir karena saluran drainase tersumbat. Dalam kondisi seperti ini kerap kali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang disalahkan," ungkapnya.
Selain telah membongkar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bibir Jalan Raya Puncak, lanjut Hendrik, pihaknya akan menggelar operasi senyap guna menindak pelanggar. "Saat patroli dilakukan, petugas tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku," cetusnya.
"Patroli dan razia pembuang sampah akan dilakukan siang dan malam," imbuhnya.
Menurut Hendrik, volume sampah meningkat tajam saat akhir pekan, khususnya hari Sabtu dan Minggu. Oleh sebab itu, operasi tipiring akan digelar dari malam hingga pagi hari.
"Penarikan dan patroli sampah berbayar dilakukan siang dan malam. Petugas DLH Wilayah 3 akan disiagakan di titik-titik tertentu untuk memudahkan warga," tutupnya.