BOGOR, CEKLISSATU - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengamankan tersangka dan barang bukti senjata tajam (sajam) tindak kejahatan di dalam kurun waktu April hingga awal Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menerangkan, penangkapan para tersangka dan barang bukti itu merupakan upaya untuk selalu konsisten dalam memberantas gangguan kamtibmas.
AKP Aji menambahkan, Polresta Bogor Kota telah mengungkap 11 kasus tawuran, dengan jumlah pelaku sebanyak 32 orang dengan beberapa kasus, di antaranya, premanisme, pengancaman, dan penganiayaan.
Baca Juga: Polres Bogor Gagalkan Aksi Tawuran Sekelompok Remaja di Citeureup, Sita Sejumlah Sajam
“Empat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, 7 kasus masih proses penyelidikan,” kata Aji kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (3/6/2025).
Untuk usia para pelaku kasus tawuran ini, sambung AKP Aji, umumnya remaja berusia 14-20 tahun, dengan tindak kejahatan yang sering dilakukan adalah tawuran, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman.
Aji mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Premanisme
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan sekelompok orang yang berkeliaran malam hari, untuk mencegah aksi kejahatan tawuran, dan sebagainya,” tutup Aji.