BOGOR, CEKLISSATU -- Hampir seribu botol minuman keras (Miras) berhasil disita aparat penegak hukum (APH) di sebuah toko di seberang sekolah SD Negeri Ciawi, Jalan Jenderal Hoegeng, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebanyak 804 botol miras digaruk dalam operasi yang digelar pada Jumat (4/7/2025) pukul 14.30 WIB.
Razia digelar aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama unsur TNI, Polri, dan Forkopimcam Kecamatan Ciawi. Razia dalam rangka melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) ini khusus dengan sasaran peredaran miras.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor, M Effendi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem pengaduan resmi.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Penggerebekan Pabrik Miras Oplosan di Bogor
"Ada aduan masyarakat. Apalagi toko yang menjual miras ini berada di lingkungan sekolah," ujarnya.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan, dan pemilik warung turut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Ciawi, Denny Kuswara, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya penegakan aturan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan terus bersinergi dengan Satpol PP, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat untuk memastikan wilayah Ciawi bersih dari praktik-praktik ilegal.
Baca Juga: Jajaran Polresta dan Polres Bogor Grebek Pabrik Miras Oplosan di Cilebut
Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa di titik-titik rawan lainnya sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan warga di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
(Acep Mulyana)