BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 604 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Paledang Bogor mendapat remisi di moment hari kemerdekaan RI ke-77.


Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022. Remisi tersebut terdiri dari Remisi Umum (RU I) 592 warga binaan, RU II 12 warga binaan.


Pada kesempatan kali ini, ada tiga warga binaan yang bebas dan 9 orang menjalani masa subsider, yang merupakan narapidana umum dan narkotika.


“Hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU 2, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,”ujar Waskito kepada awak media, Rabu 17 Agustus 2022.

Baca Juga : HUT RI ke 77, 826 Napi Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Dapat Kado Remisi


Waskito menambahkan, pemberian remisi tentunya melalui sejumlah mekanisme penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.


"Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan,” jelasnya.


Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menuturkan, remisi itu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Baca Juga : Kades Nyawer dengan Cara Dilempar Sampai ke Telinga Wagub Jabar 


“Tadi Kalapas juga koordinasikan sampaikan ini berjalan dengan baik semuanya, jumlah napinya sekitar 700an, tetap masih diatas kapasitas yang ideal tapi secara umum masih kondusif di Lapas ini,” ujarnya