BOGOR, CEKLISSATU - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar, mengaku saat ini pihaknya tengah menyiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi. Lantaran vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya yang dinilai mengesampingkan fakta persidangan.
“Rencana kita akan mendaftarkannya hari selasa karena salinan putusan baru kita terima pada rabu (28/9/22) malam kemarin. Jadi kita sekarang sedang menyiapkan memori bandingnya,” kata Dinalara kepada Ceklissatu.com saat acara Pembukaan Kantor Pengacara Viktor Harianja & Rekan, di Ruko Duta Sentra Blok A3, Jl Raya Jakarta Bogor, Sabtu 01 Oktober 2022.
Dia berharap dengan upaya memori bandingnya, dapat membebaskan Ade Yasin dari jaeratan hukum. Terlebih, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK.
“Harapannya kita masih tetap optimis client kami bisa bebas, dan tentu itu dasarnya kenapa ada pradilan banding kan berarti ada peluang itu semua. Makanya kita optimis pengadilan tingg bandung juga akan obyektif menilai perkara ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan banding itu sama dengan di Pengadilan Negeri, hanya saja di Pengadilan Tinggi itu jarang dilakukan sidang. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penilaian terhadap fakta-fakta persidangan.
“Jadi salah satu materi yang kita lihat adalah, bahwa banyak fakta persidangan yang selama ini memang tidak dibuat didalam pertimbangan majelis hakim,” bebernya.
Justru, tambah Dinalara, yang dijadikan pertimbangan adalah hasil Berita Acara Perkara (BAP). Padahal menurut aturan adalah, bahwa fakta yang mengikat itu ialah fakta persidangan bukan berdasarkan fakta BAP.
“Karena BAP itu hanya dibuat oleh salahsatu pihak saja yaitu penyidik, itu yang sangat kami sayangkan dari majelis Hakim, banyak fakta persidangan yang tidak dimuat dalam putusannya, atau kata lainnya dikesampingkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika bandingnya nanti ditolak oleh Pengadilan Tinggi, langkah selanjutnya adalah Kasasi dan akan melakukan langkah lainnya hingga Ade Yasin mendapatkan keadilan sesuai harapannya.
“Jika banding kami ditolak, kami akan tetap melakukan Kasasi sampai titik akhir upaya hukum akan kami lakukan,” tegasnya.
Seperti kita ketahui bersama, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Dimas